Bakamla Kepahiang sebagai unit operasional di bawah Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia bertugas untuk menjaga, mengawasi, dan menegakkan hukum di perairan Kepahiang. Regulasi yang kami terapkan berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memastikan terciptanya keamanan, ketertiban, dan perlindungan terhadap sumber daya alam laut.
Dasar Hukum dan Regulasi Utama
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Regulasi ini merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya laut, pengawasan laut, dan pemanfaatan ruang laut secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut, Bakamla Kepahiang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan atas segala bentuk aktivitas yang berpotensi merugikan keamanan dan kelestarian laut. - Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
UU ini mengatur tentang keselamatan pelayaran, pengawasan terhadap kapal, serta ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk perairan Kepahiang. Bakamla Kepahiang berfungsi untuk memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku. - Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Menyusun batas wilayah perairan Indonesia dan hak serta kewajiban negara untuk mengawasi dan menegakkan hukum di perairan tersebut. Hal ini termasuk pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah perairan Kepahiang. - Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 2013 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan fungsi Badan Keamanan Laut, yang mencakup pengawasan dan penegakan hukum maritim, serta kerjasama antar lembaga terkait dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. - Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Kapal
Regulasi ini memberikan dasar hukum mengenai kewajiban pengawasan dan pemeriksaan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Sebagai lembaga yang mengawasi laut, Bakamla Kepahiang berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang melanggar ketentuan hukum. - Peraturan Bakamla Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar
Regulasi ini mengatur prosedur operasional standar dalam pelaksanaan tugas pengawasan, patroli, penindakan pelanggaran hukum maritim, dan penanggulangan bencana laut. SOP ini harus diikuti oleh seluruh personel Bakamla Kepahiang dalam menjalankan tugas di lapangan. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Ruang Laut
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan ruang laut, termasuk kegiatan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan di kawasan laut Indonesia. Bakamla Kepahiang turut berperan dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut. - Konvensi Internasional tentang Keselamatan Nyawa di Laut (SOLAS)
Sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional, Bakamla Kepahiang berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan pelayaran di perairan Kepahiang mematuhi standar keselamatan yang diatur dalam konvensi ini.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Bakamla Kepahiang:
- Pengawasan Keamanan Laut:
Bakamla Kepahiang berfungsi untuk mengawasi aktivitas maritim, seperti navigasi kapal, perdagangan laut, dan kegiatan lainnya di perairan Kepahiang untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara. - Penegakan Hukum Maritim:
Bakamla Kepahiang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal, menindak pelanggaran hukum, dan melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam penegakan hukum maritim. - Penanggulangan Pencemaran Laut:
Mengawasi dan menanggulangi segala bentuk pencemaran yang dapat merusak lingkungan laut dan merugikan ekosistem di perairan Kepahiang. - Respon Darurat:
Menanggapi segala bentuk kecelakaan atau bencana alam yang melibatkan perairan, seperti evakuasi kapal yang tenggelam atau penanganan tumpahan minyak. - Kerja Sama dengan Instansi Terkait:
Bakamla Kepahiang bekerja sama dengan berbagai instansi seperti TNI AL, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPBD untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di laut. - Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat:
Memberikan informasi, pelatihan, dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan keselamatan laut, kelestarian ekosistem laut, dan kepatuhan terhadap regulasi maritim.
Penegakan Regulasi:
Bakamla Kepahiang berkomitmen untuk menegakkan setiap regulasi dengan tegas, adil, dan transparan. Setiap pelanggaran yang terjadi di perairan Kepahiang akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan proses yang profesional dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Dengan mengikuti regulasi ini, Bakamla Kepahiang berusaha memastikan bahwa kegiatan maritim di wilayah perairan Kepahiang berjalan dengan tertib, aman, dan mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan untuk melindungi kelestarian laut dan keutuhan negara.